Hasanah.id– Dari 502 perusahaan di Jawa Barat, sebanyak 400 perusahaan mengaku terdampak perlambatan bisnis akibat pandemi virus corona atau covid-19 sehingga melakukan kebijakan merumahkan dan PHK pekerja. Dari data yang didapat, sebanyak 40.433 pekerja dirumahkan dan 3.030 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Data berasal dari hasil pendataan perusahaan terdampak covid-19, serta pekerja/buruh yang dirumahkan maupun ter-PHK yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar sejak 31 Maret.
“Jumlah 43 ribu itu baru data awal yang masuk, dan pendataan belum selesai,” kata Kepala Disnakertrans Jabar Ade Apriandi, Minggu (5/4).
Ade menjelaskan perusahaan terdampak pandemi covid-19 mengaku terjadi penurunan produktivitas karena kesulitan bahan baku, penurunan dan pembatalan order, kesulitan pendistribusian produk, kesulitan spare part mesin produksi, sampai penurunan omzet.
Berdasarkan data Disnakertrans Jabar, saat ini Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang para pekerjanya terkena PHK sebanyak 1.142 orang. Diikuti Kota Bandung dengan 500 pekerja, Kabupaten Ciamis (442), Kabupaten Bogor (421), dan Kota Bekasi (419).