“Putusannya susah jelas melanggar tata ruang, Surat Keputusan Walikota Bandung pun sudah jelas harus segera dilaksanakan untuk segera di bongkar, tetapi hingga saat ini gerai tersebut masih beroperasional,” jelas Irzal.
Diterima sekretaris Satpol PP Kota Bandung, menjelaskan jika pihaknya telah menerima hasil putusan tersebut dan akan segera mengeksekusi lahan tersebut setelah Idul Fitri 1446 H.
Meski demikian, para aktivis tetap mendesak untuk segera mengeksekusi saat ini juga sesuai hasil putusan.
“Kami mendesak Satpol PP segera menjalankan putusan tersebut dalam upaya menjaga marwah pemerintah Kota Bandung. Karena Kami menghawatirkan adanya upaya-upaya diluar jangkauan penegakan hukum yang telah diputuskan,”tegas Irzal. ***