HASANAH.ID, NASIONAL – Pada Senin, (10/3/2025), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang berlokasi di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi mark-up dana iklan di Bank Jabar Banten (BJB) yang mencapai Rp 200 miliar selama periode 2021-2023.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa penggeledahan itu merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan iklan di bank tersebut.
“Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” ujarnya.
Meskipun Ridwan Kamil belum pernah dipanggil untuk diperiksa, KPK menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah adanya bukti awal yang cukup. Hingga kini, pihaknya masih belum memastikan kapan mantan Wali Kota Bandung itu akan dimintai keterangan.
“Kita lihat saja prosesnya, penyidik yang lebih paham terkait teknisnya,” kata Fitroh.