Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa hasil penggeledahan akan diumumkan dalam konferensi pers mendatang. KPK sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada (27/2/2025) dan menetapkan beberapa tersangka, meskipun identitas mereka masih dirahasiakan.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya penyimpangan dana iklan Bank BJB sebesar Rp 28 miliar. Laporan tersebut pertama kali dipublikasikan pada Maret 2024.
Dalam temuannya, BPK mencatat bahwa Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan senilai Rp 341 miliar melalui enam perusahaan agensi perantara. Namun, jumlah yang diterima oleh media jauh lebih kecil dibandingkan anggaran yang dikeluarkan bank, sehingga menimbulkan dugaan mark-up dana iklan.
Pada September 2024, KPK menggelar rapat ekspose perkara dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Saat itu, KPK telah mengidentifikasi lima calon tersangka yang terdiri dari dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik mark-up tersebut.