NASIONAL

Aktivitas Tambang di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Ini Penjelasan KLHK

HASANAH.ID – Meski mayoritas wilayah Kabupaten Raja Ampat di Papua Barat Daya tergolong kawasan hutan lindung, PT GAG Nikel (PT GN) bersama 12 perusahaan lainnya tetap mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas pertambangan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, dalam sebuah acara di Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

Hanif menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, eksploitasi sumber daya mineral dengan sistem tambang terbuka memang dilarang dilakukan di area hutan lindung.


“Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka,” ujar Hanif ketika menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Pullman, Jakarta.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa terdapat pengecualian khusus yang diberikan kepada 13 perusahaan, termasuk PT GN, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. Aturan tersebut memberikan legalitas bagi sejumlah perusahaan tambang untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung.

Menurut Hanif, seluruh wilayah di Raja Ampat sebenarnya masuk dalam klasifikasi kawasan hutan. Tetapi karena PT GAG Nikel telah memenuhi persyaratan administratif dan legal sesuai UU, maka aktivitas pertambangannya dikategorikan legal.


“Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran akan dampak lingkungan, Hanif menyatakan bahwa citra udara dari drone menunjukkan kerusakan yang terjadi akibat operasi tambang PT GN masih tergolong minimal. Meskipun begitu, ia menilai observasi langsung di lapangan tetap dibutuhkan untuk menilai kondisi secara menyeluruh.

Hanif menambahkan bahwa dirinya belum bisa segera turun langsung ke lokasi karena saat ini masih fokus pada penanganan kualitas udara di Jakarta.


“Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa hasil pemantauan di lokasi tambang milik PT GAG Nikel tidak menemukan masalah besar. Hal ini diungkapkan usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau Pulau Gag secara langsung.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa dari pengamatan udara, tidak terlihat sedimentasi di area pesisir yang mengkhawatirkan.


“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” ucap Tri saat mendampingi Menteri ESDM di lapangan.

Meski demikian, Kementerian ESDM tetap menugaskan Inspektur Tambang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Raja Ampat. Tujuannya adalah memastikan semua aktivitas tambang berjalan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian.

Tri menyebut bahwa proses reklamasi yang dilakukan di wilayah tambang PT GN terpantau cukup baik, namun pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim inspektur sebelum mengambil keputusan lanjutan.


“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa. Hasil dari evaluasi itulah yang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengeksekusi keputusan selanjutnya,” terang Tri.

Back to top button