Jakarta, HASANAH.ID– Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/1/2019).
Ia direncanakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pria yang akrab disapa Aher itu, mengakui, dirinya tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada Kamis (20/12/2018) dan Senin (7/1/2019).
“Ada dua surat yang dilayangkan kepada saya. Pertama tanggal 18 Desember (2018), tapi surat tersebut antara alamat surat dan yang dituju berbeda.
Jadi amplop suratnya ditujukan ke saya, tapi isi suratnya bukan untuk saya,” kata Heryawan, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Oleh karena itu, ia memutuskan mengembalikan surat tersebut tanggal 19 Desember 2018. Kedua, kata dia, ada miskomunikasi antara KPK dan dirinya terkait pengiriman surat panggilan kedua. dikutip dari halaman KOMPAS.com, Rabu (9/1).