HASANAH.ID. SURABAYA – Ratusan orang dari kelompok masyarakat Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi protes di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, untuk mengkritisi keputusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Apa sebenarnya tujuan Pengadilan Negeri memutus bebas Tannur padahal bukti-bukti sudah lengkap, apakah hanya karena terdakwa membawa korban ke rumah sakit?” ujar koordinator aksi Aliansi Madura Indonesia, Razak, pada Selasa.
Baca Juga:Relawan Muda dan Masyarakat Madura Deklarasi Dukung Jokowi-
Menurut Razak, Ronald Tannur seharusnya menerima hukuman pidana atas dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya karena ini adalah kasus besar.
“Mencuri ayam saja bisa dipenjara empat tahun, apalagi menghilangkan nyawa seseorang. Apakah ini tidak menjadi pertimbangan pengadilan?” tambahnya.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, menjelaskan bahwa sesuai dengan kode etik, vonis yang diberikan oleh majelis hakim tidak bisa diintervensi kecuali oleh jaksa.