Aliansi Madura Indonesia Protes Pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
- account_circle hasanah 006
- calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
- visibility 67
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aliansi Madura Indonesia Protes Pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID. SURABAYA – Ratusan orang dari kelompok masyarakat Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi protes di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, untuk mengkritisi keputusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Apa sebenarnya tujuan Pengadilan Negeri memutus bebas Tannur padahal bukti-bukti sudah lengkap, apakah hanya karena terdakwa membawa korban ke rumah sakit?” ujar koordinator aksi Aliansi Madura Indonesia, Razak, pada Selasa.
Baca Juga:Relawan Muda dan Masyarakat Madura Deklarasi Dukung Jokowi-
Menurut Razak, Ronald Tannur seharusnya menerima hukuman pidana atas dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya karena ini adalah kasus besar.
“Mencuri ayam saja bisa dipenjara empat tahun, apalagi menghilangkan nyawa seseorang. Apakah ini tidak menjadi pertimbangan pengadilan?” tambahnya.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, menjelaskan bahwa sesuai dengan kode etik, vonis yang diberikan oleh majelis hakim tidak bisa diintervensi kecuali oleh jaksa.
Baca Juga: Instruksi Jokowi ke TNI dan Polri soal Pembunuhan di Papua
“Satu-satunya pihak yang bisa menolak keputusan hakim adalah jaksa, dan apabila sudah melakukan kasasi, maka keputusan tersebut tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Dadi Rachmadi, yang baru menjabat selama tiga bulan, menambahkan bahwa tiga hakim yang menangani kasus tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul, dipilih oleh Ketua PN Surabaya sebelumnya.
- Penulis: hasanah 006



