Baca Juga: Instruksi Jokowi ke TNI dan Polri soal Pembunuhan di Papua
“Satu-satunya pihak yang bisa menolak keputusan hakim adalah jaksa, dan apabila sudah melakukan kasasi, maka keputusan tersebut tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Dadi Rachmadi, yang baru menjabat selama tiga bulan, menambahkan bahwa tiga hakim yang menangani kasus tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul, dipilih oleh Ketua PN Surabaya sebelumnya.
“Tiga hakim yang menangani kasus Ronald adalah profesional di bidangnya. Salah satu hakim pernah memutus hukuman mati di Medan karena kasus pembunuhan, sedangkan hakim lainnya memiliki keahlian khusus dalam analisis CCTV dan lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Persib Bandung Menang Tipis Atas Madura United
Pada 24 Juli 2024, hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.