Aliansi Madura Indonesia Protes Pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
- account_circle hasanah 006
- calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
- visibility 68
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aliansi Madura Indonesia Protes Pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Tiga hakim yang menangani kasus Ronald adalah profesional di bidangnya. Salah satu hakim pernah memutus hukuman mati di Medan karena kasus pembunuhan, sedangkan hakim lainnya memiliki keahlian khusus dalam analisis CCTV dan lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Persib Bandung Menang Tipis Atas Madura United
Pada 24 Juli 2024, hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Dalam dakwaan, Ronald Tannur didakwa melanggar pasal 338 KUHP, atau pasal 351 ayat (3) KUHP, atau pasal 359 KUHP, dan pasal 351 ayat (1) KUHP. Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit saat kondisi kritis.
- Penulis: hasanah 006



