BeritaEkonomi

Amerika Serikat Kembali Soroti Larangan Ekspor Nikel Indonesia

 

HASANAH.ID, EKONOMI – Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) kembali melayangkan kritik terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang diterapkan oleh Indonesia. Dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE), USTR menyatakan kekhawatirannya atas dampak kebijakan tersebut terhadap rantai pasok global, khususnya sektor baja dan aluminium.

“Amerika Serikat menyatakan keprihatinan atas dampak larangan ekspor ini terhadap sektor baja, aluminium, dan sektor lainnya, serta kontribusinya terhadap kelebihan kapasitas global,” tulis USTR dalam laporan tersebut.

Larangan ekspor ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah direvisi pada 2020. Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang ekspor bijih mineral seperti nikel, bauksit, tembaga, dan timah untuk mendorong hilirisasi industri di dalam negeri.

Menanggapi kebijakan tersebut, Amerika Serikat pada 11 Desember 2019 mengajukan permintaan untuk bergabung dalam konsultasi yang sebelumnya diajukan oleh Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). AS juga terlibat sebagai pihak ketiga dalam proses panel sengketa di WTO.

1 2Next page
Back to top button