Anak Korban Tragedi Tanjung Priok 1984: Perlindungan Keluarga Korban HAM Berat Harus Diperkuat
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
- visibility 88
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto konferensi pers "Menyikapi Pertemuan Gerindra dengan Korban Penghilangan Paksa"
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia mengingatkan bahwa peristiwa Tanjung Priok memberikan pelajaran penting tentang bagaimana kesaksian korban di pengadilan HAM ad hoc kadang merugikan korban lainnya.
“Hakim memenangkan pelaku, dan korban yang memberikan kesaksian justru dirugikan,” tambah Banu.
Banu juga mengkritik praktik pertemuan antara korban dengan petinggi partai politik, yang menurutnya sering kali tidak menghormati martabat korban.
“Kompensasi dan restitusi seharusnya diberikan melalui pengadilan, bukan melalui pertemuan ramah tamah di hotel yang kemudian diposting di media sosial,” katanya tegas.
Ia juga menyoroti pentingnya ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghilangan Paksa oleh Indonesia.
“Hingga kini, Indonesia belum meratifikasi konvensi ini, meskipun sudah berkomitmen sejak 2010. Negara hukum yang kuat seharusnya tidak mengingkari ratifikasi ini,” seru Banu.
Sebagai penutup, Banu mengingatkan bahwa apapun yang terjadi dalam pertemuan antara korban dengan pihak partai politik tidak akan mengubah status korban sebagai korban pelanggaran HAM berat.
“Proses keadilan harus tetap melalui pengadilan, dan situasi ini tidak boleh terulang lagi di masa depan,” tegasnya.
- Penulis: Hasanah 012



