HASANAH.ID – NASIONAL. – Banu, anak dari seorang korban pelanggaran HAM berat pada peristiwa Tanjung Priok 1984, berbicara lantang mengenai tantangan yang dihadapi keluarga korban dalam mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Ibunya, seorang korban yang pernah dipenjara dalam tragedi tersebut, hingga kini masih hidup dan terus memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di Indonesia pada Kamis, (8/8/2024).
“Dalam upaya mendapatkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat (SKKPH) dari Komnas HAM, banyak keluarga korban menghadapi kendala yang rumit. Proses verifikasi yang panjang dan birokrasi yang kaku membuat sebagian besar keluarga korban belum terverifikasi,” ungkap Banu.
Ia menjelaskan bahwa surat ini sangat penting bagi keluarga korban, terutama untuk mengakses layanan kesehatan dan bantuan lain yang telah diatur dalam undang-undang, khususnya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Banu juga menyoroti masalah yang dihadapi oleh keluarga korban yang belum mendapatkan SKKPH.