1. Gaji dan tunjangan pegawai: Rp 45,09 miliar
2. Tenaga PPNPN dan kontrak: Rp 13,1 miliar
3. Biaya daya dan jasa: Rp 9,83 miliar
4. Tenaga outsourcing: Rp 610 juta
5. Honorarium penyelenggaraan persidangan PHP gubernur, bupati, dan wali kota: Rp 400 juta
Heru menegaskan bahwa keterbatasan anggaran ini juga berdampak pada penanganan perkara lain di MK, termasuk pengujian undang-undang (PUU) dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).
Dengan kondisi ini, MK masih menunggu langkah pemerintah dalam mengatasi keterbatasan anggaran agar operasional lembaga tetap berjalan hingga akhir tahun 2025.