HASANAH.ID, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 226,1 miliar sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang diberlakukan pemerintah. Akibatnya, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hanya dapat terdistribusi hingga Mei 2025.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR menyampaikan bahwa awalnya MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar dengan realisasi saat ini mencapai 51,73% atau sekitar Rp 316,3 miliar. Namun, setelah pemangkasan, anggaran yang tersisa hanya Rp 69 miliar.
“Dari anggaran Rp 69 miliar ini, kami mengalokasikan Rp 45 miliar untuk gaji dan tunjangan pegawai yang hanya cukup sampai Mei 2025. Komitmen dalam rangka perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa,” ujar Heru.
Selain untuk gaji pegawai, anggaran Rp 69 miliar tersebut juga dialokasikan untuk beberapa kebutuhan lain, antara lain: