Elin, berharap para pemuda harus siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Mereka harus menjadi generasi bangsa yang unggul. Untuk itu mereka harus memiliki keahlian sesuai dengan tuntutan zamannya.
“Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat harus bisa diimbangi oleh para pemuda di Indonesia, ini menjadi tantangan kaum pemuda tidak hanya unggul dari segi kuantitas. Mereka harus pula unggul dari segi kualitas dan berdaya saing tinggi,” harapnya.
Elin menjelaskan, dengan melihat berbagai tantangan tersebut Jawa Barat lantas melahirkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Perda tersebut terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal.
Dasarnya tentu saja Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
“Adapun fungsi Perda Nomor 8 Tahun 2016 adalah untuk melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Provinsi Jawa Barat,“ pungkasnya.