“Maka, saya berpesan kepada pengurus pesantren agar memperkuat legal standingnya karena semua ini dijamin oleh Perda tersebut,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini.
Dengan perda ini nanti data pesantren terintegrasi di Provinsi Jawa barat. Kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesantren.
“Ketika membutuhkan sarana dan prasaran ataupun anggaran, maka sistem dan mekanisme bantuannya harus ditempuh oleh pengelola pesantren tersebut,”paparnya.
Hj Ijah berharap, sosialisasi Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya soal eksistensi pesantren yang kehadirannya dimaknai bukan sekedar lembaga pendidikan, melainkan ada nilai sejarah tersendiri.
Sebagaimana diketahui pesantren pada zamannya, dan pada perjalanan sejarah di Indonesia turut dan punya kontribusi besar dalam kemerdekaan Indonesia. Maka seyogyanya ada nilai lebih untuk pesantren dari pemerintah, khususnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.