Untuk diketahui, Perda Perllindungan Anak disahkan pada 1 februari 2021 yang mengatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak , peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.
Menurutnya, Secara Kebijakan DPRD Jabar sudah membuat Keputusan Politik dengan membentuk, membahas dan mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan perda ini perlu untuk di Sosialisasikan kepada masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dilatarbelakangi masih adanya kasus yang merugikan anak.
Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi Perda No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak hingga tingkat desa bahkan RT. Pasalnya, Perda tersebut telah konkret memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.
“Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di kota/kabupaten serta adanya kota layak anak di semua kota/kabupaten,” pungkasnya.