Anggota DPRD Jabar Hj. Nia Purnakania Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Anak

Iapun mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI).
“Apresiasi kepada DP3AKB Jabar, LPSK beserta pihak terkait lainnya yang telah memberikan pendampingan, perlindungan, serta rehabilitasi psikologis anak yang menjadi korban,” katanya.
Dengan mempertimbangkan hal teknis dalam Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sosialisasi Perda harus dilakukan untuk aparatur sampai ke tingkat Kelurahan.
Sosialisasi Perda juga harus dilakukan ke dunia usaha, agar kalangan dunia usaha ini, bisa berpartisipasi dalam upaya perlindungan anak.
Ia mengimbau, kepada para orang tua untuk semakin memperhatikan anak-anak di mana pun. Peran orang tua dan keluarga, merupakan benteng utama dalam pengawasan terhadap anak-anak.
“Saya juga mendorong pemerintah beserta segenap stakeholder terkait untuk terus melakukan evaluasi terhadap pola pendidikan, pengasuhan dan pembelajaran di semua tingkatan lembaga pendidikan, baik formal, nonformal maupun informal, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.**