Hasanah.id – Purwakarta. Sejak pendemi Covid-19, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) agar segera melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas guna penanganan corona virus disease (Covid-19).
Mendagri meminta agar refocusing anggaran itu terfokus kepada tiga subjek, yaitu untuk digunakan sebagai pencegahan Covid-19 maupun yang sudah terkena Covid-19, Penyediaan anggaran untuk jaringan pengamanan sosial (social safety net), serta penyediaan anggaran untuk menjaga kelangsungan perekonomian di masing-masing daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Iis Turniasih mengatakan, dengan adanya instruksi dari Kemendagri ini tentunya, seluruh kepala daerah harus melakukan refocusing APBD daerah masing-masing, untuk penanganan pandemic Covid-19, termasuk Pemprov Jabar dan juga Pemkab Purwakarta.