
HASANAH.ID, BANDUNG – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Bandung masih saja terjadi berbagai pelanggaran. Hal ini disampaikan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cidadap, Kota Bandung saat menggelar Konferensi Pers di Sekretariat Panwascam Cidadap Kota Bandung, Senin 5 Februari 2024.
Ketua Panwascam Cidadap, Kota Bandung Liseu Purnamasari menjelaskan, jika pihaknya akan terus mengawal setiap tahapan proses pengawasan kampanye di tingkat Kecamatan.
“Semenjak memasuki tahapan kampanye pemilu sejak 28 November 2023 sampai dengan 4 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Cidadap Kota Bandung telah melakukan pengawasan dan membuat laporan hasil pengawasan (LHP) yang telah kami serahkan kepada Bawaslu Kota Bandung,” kata Ketua Panwascam Cidadap, Kota Bandung, Liseu Purnamasari, Senin 5 Februari 2024.
Menurut Liseu, dalam kampanye yang diawasinya sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, pada pasal 26 tentang metode kampanye sesuai dengan jenjangnya.
“Saat kampanye memang dibagi menjadi dua yaitu kampanye melalui pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas. Yang menjadi persoalan adalah banyaknya kampanye tatap muka yang dilakukan partai politik tetapi partai politik tidak memberikan informasi jadwal sebelumnya sehingga cukup menyulitkan sumberdaya manusia yang terbatas dan lokasi yang cukup berat,” ujar Liseu.