“Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” terangnya.
Sementara itu, skema buka tutup jalan masih akan dilanjutkan. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Forkompimda, bahwa cara tersebut masih terbilang paling efektif dalam membatasi kerumunan.
Operasi yustisi pun akan diperketat di seluruh wilayah kota. Seluruh personil pengamanan sudah siap melakukan tugas, baik polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, hingga Linmas.
“Buka tutup jalan akan terus kami lanjutkan. Karena berdasarkan penelitian dan pengalaman, cara itu yang paling efektif untuk mengurangi kerumunan. Intinya pengetatan di lingkup kota akan ditingkatkan,” tegas Oded.