Yang kedua lanjutnya, kondisi debitur. Debitur ini peminjam yang tentunya dari corona virus ini banyak sektor-sektor yang kondisinya kita lihat sudah mulai terganggu,” urai Wimboh. Ia meyakini bahwa OJK tidak akan left behind, tidak akan terlambat, namun harus prev ntif di depan setelah menghitung faktor kondisi debitur juga tidak akan dipertimbangkan menjadi perlindungan kolektivitas.
”Sehingga kolektibilitas hanya satu pilar yang kita sebut ketepatan membayar. Ketepatan membayar itu terserah sumbernya dari mana, bisa dari grupnya atau bisa dari sister company-nya silakan saja dibolehkan, sehingga nanti ini non performing loan (NPL)-nya tidak terganggu. NPL itu diperbankan,” katanya.
Akhirnya, lanjut Wimboh, OJK bisa memberikan peluang kepada peminjam untuk meminjam lagi dan memberikan ruang bagi perbankan untuk bisa memberikan pemberian pinjaman yang lebih besar lagi, dan restrukturisasi bisa berlangsung lancar, kalau sebelumnya kurang lancar.