Hasanah.id – Mengutip Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona demi mencegah penyebaran virus ini lebih luas lagi.
Untuk menjadi sebuah wilayah PSBB ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran atau jumlah kematian karena virus corona dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Aturan PSBB ditentukan oleh Menteri Kesehatan melalui permohonan dari Gubernur, Bupati atau Walikota. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga bisa mengusulkan PSBB di sebuah wilayah.
Hal-hal yang Dibatasi PSBB
Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari. Ruang lingkup PSBB adalah:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Aturan ini dikecualikan untuk . bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.