Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Apa Itu Red Notice Interpol? Kasus Mohammad Riza Chalid Jadi Sorotan

Apa Itu Red Notice Interpol? Kasus Mohammad Riza Chalid Jadi Sorotan

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Red Notice diterbitkan atas permintaan negara anggota dan harus didukung oleh surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang sah dari otoritas hukum negara pemohon. Meski demikian, Interpol menegaskan bahwa ini bukanlah surat perintah penangkapan internasional.

Setiap negara anggota memiliki kewenangan penuh untuk menentukan tindakan hukum yang akan diambil, sesuai dengan sistem hukum nasional masing-masing, termasuk keputusan untuk melakukan penangkapan atau tidak.

Informasi dalam Red Notice

Dalam setiap Red Notice, terdapat dua kelompok informasi utama. Pertama, data identitas individu yang dicari, meliputi nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik, foto, serta sidik jari jika tersedia.

Kedua, keterangan mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan. Umumnya, Peringatan ini diterbitkan untuk kasus kejahatan serius, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan terhadap anak, penipuan, hingga kejahatan berat lainnya.

Interpol juga menegaskan bahwa individu yang tercantum dalam Daftar buronan internasional bukan dicari oleh Interpol sebagai lembaga, melainkan oleh negara atau otoritas peradilan yang mengajukan permintaan. Peran Interpol terbatas sebagai penghubung dan penyebar informasi guna mendukung kerja sama internasional antar aparat penegak hukum.

Batasan Penerbitan Red Notice

Peringatan ini dinilai sangat penting karena memungkinkan aparat kepolisian di seluruh dunia menerima peringatan secara serentak terkait buronan internasional. Dalam praktiknya, mekanisme ini telah membantu membawa banyak buronan ke hadapan pengadilan, bahkan setelah bertahun-tahun berlalu sejak tindak pidana terjadi.

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less