Location Permit (Izin Lokasi)
Diperlukan untuk usaha yang beroperasi di lokasi tertentu, izin ini memastikan kepatuhan terhadap regulasi zonasi dan penggunaan lahan.
Environmental Permit (Izin Lingkungan)
Usaha yang memiliki dampak lingkungan harus memperoleh izin ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Sector-Specific Licenses
Bergantung pada industri, mungkin diperlukan lisensi tambahan seperti lisensi pariwisata, izin kesehatan, atau izin konstruksi.
Business License (Izin Usaha)
Diperlukan untuk operasi komersial, lisensi ini spesifik terhadap kegiatan dan industri usaha tersebut.
Tentang CPT Corporate
CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks.
Press release ini juga sudah tanyang di VRITIMES