HASANAH.ID, JABAR – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH (34) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencurian perhiasan milik majikannya. Perhiasan yang dicuri tersebut berupa emas dan berlian senilai Rp750 juta. Kejadian ini berlangsung pada 8 Januari 2025 di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Pesona Panrango, Desa Parungseah, Kecamatan Kadudampit.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. “Pelaku mencuri barang-barang berharga yang disimpan di kamar korban ketika rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, pelaku diketahui menggunakan modus dengan menukar perhiasan asli milik korban dengan perhiasan tiruan. Hal ini dilakukan untuk mengelabui korban agar tidak langsung menyadari aksi pencurian tersebut.
Kini, EH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.