Hasanah.id – Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berpoligami.
Aturan tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang resmi berlaku sejak 6 Januari 2025.
Dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub ini, dinyatakan bahwa ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri wajib memperoleh persetujuan dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan tambahan.
Pelanggaran atas kewajiban ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 4 juga menjelaskan bahwa hukuman disiplin berat dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Pasal 5 ayat 1 mengatur bahwa izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Istri tidak mampu menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat memberikan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Adanya persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- ASN memiliki penghasilan yang cukup untuk menafkahi istri-istri dan anak-anaknya.
- Bersedia berlaku adil terhadap semua istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki keputusan pengadilan yang menyetujui poligami.
Di sisi lain, ada beberapa kondisi yang menjadi penghalang untuk mendapatkan izin poligami, seperti:
- Bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan agama yang dianut oleh ASN.
- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Alasan yang diajukan dianggap tidak rasional.
- Berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.