HASANAH.ID, JABAR – Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengimbau agar aparatur sipil negara di Jawa Barat yang ingin mengikuti pemilihan bupati/wali kota atau gubernur untuk mundur dari jabatannya setidaknya 40 hari sebelum pendaftaran resmi.
Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Pilkada serentak akan diadakan pada 27 November 2024.
“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan,” ujar Bey Machmudin, Selasa, 25 Juni 2024.
Bey juga menekankan bahwa ASN yang sudah mulai melakukan pendekatan dengan partai politik harus segera cuti di luar tanggungan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan,” tambah Bey.