
Hasanah.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat dari 309 daerah yang mengikuti Pilkada 2020, sebanyak 45 kabupaten/kota masuk dalam zona merah atau memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sebenarnya sudah mengantisipasi jika pandemi Covid-19 tidak kunjung membaik saat pilkada pada 9 Desember 2020. Komisioner KPU RI, Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya sudah mengatur bagaimana tata cara penyelenggaran tahapan-tahapan pilkada di masa pandemi.
Kami berharap apa yang sudah diatur dalam PKPU bisa dihormati, kemudian ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak di lapangan sehingga kemudian kita bisa mewujudkan pilkada yang demokratis dan para pihak juga terjaga kesehatan dan keselamatannya,” kata Dewa yang dikutip liputan6.com, di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Meski demikian, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut tidak mengatur bagaimana penerapan protokol kesehatan di setiap zona. Sebab menurutnya, zona di setiap daerah sangat dinamis sehingga standar kewaspadaan harus selalu optimal di manapun.