HASANAH.ID, JABAR – Kasus pencabulan memprihatinkan terjadi di Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Tersangka TS (45), ayah dari korban, ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, “Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum.”
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan, “Pelaku melakukan pencabulan lima kali di lokasi sekolah, seperti UKS, kantin, dan kelas. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya.”
Pelaku mengaku sakit hati kepada istrinya dan melampiaskan nafsunya kepada anaknya. “Hasil visum menunjukkan kerusakan pada tubuh korban. Korban menjalani pemulihan psikologis,” tambah AKP Bagus.