Home Berita Bahas Raperda Pencabutan Delapan Peraturan Daerah, DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna

Bahas Raperda Pencabutan Delapan Peraturan Daerah, DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna

Share
Share

Dijelaskan pula bahwa pencabutan Perda dilakukan apabila regulasi tersebut tidak lagi memenuhi tujuan pembentukannya, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Sejumlah substansi Perda bahkan telah diatur secara lebih komprehensif dalam regulasi nasional. Pembahasan Raperda pencabutan delapan Perda ini ditargetkan rampung sesuai Propemperda Tahun 2025.

Prosesnya akan ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur, dengan tahapan dua tingkat pembicaraan, diawali penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi.

Share
diskominfo kota sukabumi