Balik ke Sukamiskin, Wahid Husein Kini Jadi Tahanan Korupsi
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 26 Apr 2019
- visibility 307
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Karir mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, berakhir di kandang sendiri. Sebabnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeksekusi Wahid ke Lapas Sukamiskin, Bandung, karena perkara suap.
Selain itu, KPK juga mengeksekusi staf Wahid, Hendry Saputra ke Lapas Sukamiskin.
“Pada Kamis, 25 April 2019, KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat, 26 April 2019.
KPK juga mengeksekusi dua narapidana Lapas Sukamiskin kembali ke tempatnya. Mereka, Fahmi Darmawansyah, dan narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.
“Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.
Pada perkaranya, Wahid divonis hukuman penjara delapan tahun oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari sejumlah narapidana kasus korupsi, seperti Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin.
- Penulis: khasanah



