HASANAH.ID. KOTA BANDUNG – Pemasangan pamflet ketika musim Pemilu merupakan hal yang biasa untuk berkampanye. Namun, memaku pamflet di pohon merupakan pelanggaran karena tidak memiliki izin.
Baca Juga: MUI Soal Pamflet Jumatan Prabowo di Semarang: Kurang Pada Tempatnya
Rahel Sare, seorang mahasiswa yang ketika diwawancara pada Jumat, (26/1/2024) menjelaskan bahwa dirinya tidak setuju pada pemasangan poster yang memaku di pohon. Alasannya tidak setuju adalah karena sudah ada aturan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 70 ayat (1) bahwa jelas ada larangan penempelan bahan kampanye pemilu di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas pemerintah, jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta peohonan.
Baca Juga: Nusron Wahid: Baru Kali Ini Ada Ajakan Salat Jumat Pakai Pamflet
“Selain itu, adanya pamflet pemilu dipaku di pepohonan akan merusak pohon tersebut dan mengganggu pemandangan,” ujarnya saat dihubungi melalui langsung di X.