“Raperda tentang RPPLH ini didasarkan pada mandat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” lanjut Bambang.
Menurutnya, tujuan dari penetapan Perda ini adalah untuk menyelaraskan pembangunan di Kota Bandung dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
“Perda RPPLH akan menjadi pedoman untuk melestarikan fungsi lingkungan, serta melaksanakan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan,” tambahnya.
Peraturan daerah ini mencakup ketentuan mengenai posisi RPPLH Kota Bandung, periode waktu, sistematika, pemantauan, pelaporan, peninjauan, perubahan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, serta lampiran dokumen RPPLH.
Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 serta pengambilan keputusan terhadap dua Raperda yang disetujui oleh DPRD Kota Bandung. Kedua Raperda tersebut segera disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, kepada Plt Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, untuk tindak lanjut.