Hasanah.id– Meski keberadaan minimarket di Kota Bandung diberikan kebijakan moratorium. Tapi keberadaan minimarket di Kota Bandung sejauh ini penataannya berjalan ditempat. Sebab, masiih banyak minimarket yang belum mengurus perizinannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, keberadaan minimarket di Kota Bandung saat ini sebanyak 566 unit. sedang dilakukan moratorium.
Menurutnya, moratorium adalah kebijakan tepat untuk menata kembali kepada para pemilik minimarket yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinannya.
“Untuk minimarket sedang saya moratorium sampai batas waktu tidak ditentukan, Namun, untuk perizinan baru pembukaan minimarket sekarang sudah ditutup,” kata Ronny, di Balaikota Bandung, Kamis (19/03).
Dia mengaku, keluarnya kebijakan moratorium di latar belakangi masih banyaknya minimarket di Kota Bandung yang menyalahi aturan. Bahkan, ada juga yang belum mengantongi rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.