Berita

Banyak Minimarket di Kota Bandung Belum Memiliki Izin Meski Sudah Diberikan Moratorium

Ronny mengatakan, DPMTSP hanya memiliki kewenangan untuk memproses perizinan setelah ada rekomendasi dari Disdaging. Dan pada prinsipnya berdasarkan tugas dan kewenangan, pihaknya akan selalu menerima siapapun yang mau berinvestasi di Kota Bandung.

“Nah kita akan proses kemudian kita keluarkan perizinannya kalau memenuhi persyaratan kemudian kita informasikan kepada dinas terkait apa saja yang sudah kita keluarkan,” ujar dia.

Ronny menambahkan, sejak pemberlakuan Online Single Submission (OSS) 29 Juni 2018 lalu sebetulnya proses perizinan sekarang sudah sangat mudah. Sehingga, dengan kemudahan itu, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerima lebih dari 8.000 pendaftaran perizinan dari 2000 pemohon.

“Izin usaha bisa melalui OSS, ini untuk pemenuhan komitmen di antaranya misalkan IMB dan sebagainya harus memenuhi syarat sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga,’’pungkasnya.

Previous page 1 2
Back to top button