“Melalui Perda ini tentu saja bisa menjadi referensi bagi masyarakat bagaimana penyelenggaraan keolahragaan di daerah ini bisa lebih dioptimalkan,” ungkap Weni.
Dalam paparan nya, Weni mengatakan ada 3 (tiga) jenis olahraga yang diatur oleh perda nomor 1 tahun 2015. Yaitu, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
Masyarakat mengenal selama ini hanya olahraga pendidikan dan olahraga prestasi. Sementara olahraga rekreasi sering lupa difasilitasi oleh pemerintah daerah dan kurang berkembang.
“Di Kabupaten Cianjur seperti di Kecamatan Cidaun ini, olahraga rekreasi bisa dikembangkan, mengingat banyaknya tempat wisata yang bisa dimaksimalkan untuk menyelesaikan olahraga,” kata Weni.***