ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID, CIANJUR – Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional di wilayahnya.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat, Weni Dwi Aprianti, S.Ab, saat laksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 di Kampung Cau Manggala, Desa Neglasari, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Minggu 25 September 2023.
Weni menyampaikan hadirnya Perda nomor 1 tahun 2015 ini mengatur banyak hal terutama mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban pemerintah daerah terkait olahraga.
“Contohnya sarana prasarana olahraga, pendanaan olahraga, dan benefit dalam kegiatan keolahragaan,” ujar Weni.
Weni mengungkapkan, olahraga merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, apalagi di pelosok desa seperti yang ada di Kabupaten Cianjur sebelah Selatan ini. Banyak kegiatan olahraga di lingkungan masyarakat yang luput dari fasilitas pemerintah daerah.