Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Jambi, Sita Aset Senilai Rp10,8 Miliar

Selain mengendalikan bisnis narkoba, Asep juga mengungkap bahwa jaringan ini terlibat dalam pengoperasian judi online. Pihak Polda Jambi sebelumnya telah menangkap tersangka L, yang diketahui mengelola judi online dari hasil bisnis narkoba ini.
Sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba, Asep menegaskan bahwa selain menindak para pelaku, pihaknya juga menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Para sindikat ini menyamarkan keuntungan narkoba atas nama orang lain. Kami berhasil menyita aset-aset yang disamarkan atas nama inisial AA,” tambahnya.
Aset yang berhasil disita oleh Bareskrim Polri meliputi 1 ruko, 3 rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, serta rekening dan uang tunai dengan total mencapai Rp10,8 miliar. “Kami akan terus bekerja sama dengan PPAT karena diduga masih ada aset yang disembunyikan oleh tersangka H,” lanjut Asep.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.