Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Jambi, Sita Aset Senilai Rp10,8 Miliar
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Senin, 21 Okt 2024
- visibility 93
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto konferensi pers Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba besar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Aset yang berhasil disita oleh Bareskrim Polri meliputi 1 ruko, 3 rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, serta rekening dan uang tunai dengan total mencapai Rp10,8 miliar. “Kami akan terus bekerja sama dengan PPAT karena diduga masih ada aset yang disembunyikan oleh tersangka H,” lanjut Asep.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari kejadian viral pada Juli 2023, di mana sekelompok ibu-ibu menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai lapak narkoba. Setelah penyelidikan panjang, pada Maret 2024, Polri menangkap tersangka AA dengan barang bukti 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang mengarah kepada jaringan besar yang dikelola oleh HD dan keluarganya.
- Penulis: Hasanah 012



