“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.
Ia pun meminta Satuan Tugas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan ini dengan tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat. Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegasnya.
Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.
Menteri Amran juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan inspeksi guna memastikan produk pangan di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.