Djuhandani menyebut motif utama para tersangka adalah keuntungan ekonomi, meskipun jumlah pasti keuntungan yang mereka dapatkan masih dalam penyelidikan. “Yang jelas, ini terkait motif ekonomi bagi mereka, dan kami masih terus mengembangkannya,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan karena penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Namun, Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencekalan agar mereka tidak dapat keluar dari Indonesia.
“Koordinasi dengan imigrasi telah dilakukan untuk segera menerbitkan surat pencegahan terhadap para tersangka,” tambah Djuhandani.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan polisi akan memanggil para tersangka dalam waktu dekat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.