Kongres Perempuan Indonesia II
Kongres Perempuan Indonesia II diselenggarakan pada 24 Juli 1935 di Jakarta. Setelah pada kongres terdahulu berhasil membentuk Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI), kali ini organisasi mempunyai tujuan dan arah makin jelas, yaitu pendidikan perempuan.
Kongres tersebut berhasil membentuk Badan Pemberantasan Buta Huruf (BPBH). Selain itu, mereka juga menentang perlakuan tidak baik dan diskriminatif kepada buruh perusahaan batik di Rembang Jawa Tengah.
Kongres Perempuan Indonesia III
Sukses dengan penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia I dan II, Sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945, sekali lagi diadakan Kongres Perempuan Indonesia yang ke III.
Di kongres ini, ditetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu, mengacu kepada sejarah pertama kali diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia I.
Penetapan Tanggal 22 Desember Resmi Sebagai Hari Ibu
Setelah Indonesia merdeka, Presiden Soekarno menetapkan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember melalui Dekrit Presiden Nomor 315 tahun 1915.