Keterangan Palsu 02, Tim Jokowi Tunggu Ketetapan MK dan Sikap KPU
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 26 Jun 2019 12:14 WIB
- visibility 353
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin terus mengkaji sejumlah saksi fakta pemohon Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Menurut Kuasa Hukum Andi Syafrani, saksi yang diduga memberikan keterangan palsu adalah Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara palsu yang kemudian sudah dibantah oleh termohon KPU. Jika keterangan itu palsu, Andi menyebut hal itu masuk delik biasa atau umum yang mana siapa saja boleh melaporkan.
“Sambil tunggu putusan nanti akan dipertimbangkan oleh mahkamah, nanti bagaimana mahkamah melihat kualitas (saksi). Kalau seumpama mengandung kepalsuan, maka ini sudah kebohongan publik. Dugaan keterangan palsu,” ujar Andi di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan untuk saksi Beti pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak prinsipal yakni termohon KPU agar memberikan keterangan mengenai kesaksian tersebut.
“Memang beberapa saksi ada yang mengarah ke kami, salah satunya Hairul Anas terkait (kegiatan) ToT (Traning of Tranee) (yang diikuti) saksi,” kata Irfan.
Dalam hal ini, lanjut Irfan, pihaknya akan menghimpun informasi dari peserta ToT terhadap keterangan Anas itu apakah benar atau keterangan palsu, termasuk dari Saksi 01 Anas Nashihin sebagai Ketua Panitia ToT.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




