Breaking News
Trending Tags

Aturan WFH ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Jadwal dan Mekanisme Kerjanya

  • account_circle anshori
  • calendar_month 03 April 2026, 12:30 WIB
  • visibility 113
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH) atau kerja dari rumah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu (P3K PW), sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem kerja birokrasi di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah. Kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis digital.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 30 Maret 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme kerja ASN, termasuk pengaturan jadwal kerja, lokasi kerja, hingga kewajiban pelaporan kinerja oleh masing-masing instansi.

Kebijakan WFH ASN ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 April 2026. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengatur sistem kerja yang lebih fleksibel, tanpa mengabaikan target kinerja organisasi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less