Aturan WFH ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Jadwal dan Mekanisme Kerjanya
- account_circle anshori
- calendar_month Jumat, 3 Apr 2026 12:30 WIB
- visibility 323
- comment 0 komentar
- print Cetak

ASN Kota Cimahi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran, pola kerja ASN kini mengadopsi sistem kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH. ASN diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yaitu Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah atau lokasi domisili masing-masing pegawai.
Meski terdapat perubahan dalam metode kerja, pemerintah menegaskan bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja ASN tetap sama seperti sebelumnya. Artinya, tidak ada pengurangan beban kerja, melainkan hanya penyesuaian cara kerja agar lebih fleksibel dan efisien.
Menurut Rini Widyantini, kebijakan ini tetap menitikberatkan pada pencapaian kinerja. Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus berjalan seiring dengan hasil yang terukur.
“Orientasi utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi tempat bekerja,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Dalam implementasinya, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFO maupun WFH. Hal ini disesuaikan dengan karakteristik tugas, jenis layanan, serta kebutuhan organisasi masing-masing.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi bertanggung jawab dalam menentukan mekanisme teknis pelaksanaan tugas kedinasan. Mereka juga harus memastikan bahwa sistem kerja baru ini tidak mengganggu produktivitas individu maupun kinerja organisasi secara keseluruhan.
- Penulis: anshori




