Breaking News
Trending Tags

Putusan PN Bandung Eksekusi lahan PT Hayako Tidak Mendasar dan Cacat Hukum

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020 12:38 WIB
  • visibility 258
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tetapi, ujar dia, kenyataannya justru keluar penetapan dari pengadilan bahwa konsinyasi diberikan kepada PT Hayako Prima Indonesia. Bahkan eksekusi pun menyatakan lahan itu milik PT Hayako Prima Indonesia.

“Padahal PT Hayako itu tidak memiliki tanah. PT Hayako ini hanya menyewa lahan milik Pak Hendrew. Seharusnya kalau mau dieksekusi dilakukan di tanah atas nama Pak Hendrew, dan konsinyasinya juga (diberikan) kepadanya,” terang Benny.

Dengan begitu, ujar dia, apa yang dilakukan oleh PN Bale Bandung ini terjadi salah subjek hukum. “Ibaratnya, bagaimana mungkin pembeli memberikan uang kepada penyewa, sementara yang punya rumahnya diusir,” kata Benny.

“Itu kan tidak betul. Pak Hendrew kehilangan haknya, karena dari awal dia tidak pernah diajak musyawarah, makanya terjadilah perbuatan melawan hukum karena eksekusi ini,” ujarnya.

Benny mengaku akan melayangkan surat kepada hakim pengawas di Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi dan Ketua PN Bale Bandung.

“Secara administratif saja tadi sudah salah, tahapan demi tahapan klien kami tidak pernah diajak berunding,” katanya.

“Eksekusi ini jelas cacat hukum. Dana konsinyasi diberikan kepada PT Hayako Rp 6 milliar, namun tidak diambil. Karena dia juga merasa itu bukan haknya. Ini hak klien kami, kerugian kami lebih dari Rp 18 miliar,” sambung Benny menegaskan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: kusnadi
expand_less