Breaking News
Trending Tags

Putusan PN Bandung Eksekusi lahan PT Hayako Tidak Mendasar dan Cacat Hukum

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020 12:38 WIB
  • visibility 259
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Panitera PN Bale Bandung, Danry Purnama mengatakan, lahan yang ditempati PT Hayako tersebut dieksekusi untuk kepentingan negara, yakni terkena jalur KCIC. “Lahan milik PT Hayako yang dieksekusi ini sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan akan digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan pemerintah,” ujar Danry.

“Kalau memang akan mengajukan keberatan atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) silakan,” ujar dia di sela eksekusi.

Danry memberi contoh. Jika dalam prosesnya ada tata cara verifikasi pengadaan tanah, tata cara musyawarah, dan lainnya ada kesalahan, maka hukum tidak melarang pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan.

“Tapi sebenarnya, kita sudah memberikan kesempatan kepada para termohon yang tanahnya digunakan untuk kepentingan negara, dan keberatan mengenai masalah ganti rugi prosesnya sudah dilalui. Makanya, eksekusi ini merupakan langkah terakhir. Jika masih keberatan silakan ada jalur hukumnya,” tegasnya.*

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: kusnadi
expand_less