Gelap Nyawang Nusantara Desak Penyelesaian Hukum Terkait Kasus Longsor Cimanggung
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Rabu, 17 Mar 2021 11:31 WIB
- visibility 276
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan jika Pemerintah pada tahun 2007 telah mengeluarkan UU. No. 26 tentang Penataan Ruang, namun demikian hingga kini efektifitas penerapan UU tersebut di dalam tataran praktis masih menghadapi banyak kendala dan tantangan.
Di samping itu, kesadaran masyarakat untuk hidup tertib dan teratur masih rendah, yang juga tidak kalah penting adalah dinamika kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang begitu cepat belum dapat diimbangi oleh kesiapan pemerintah untuk mengantisipasinya.
Salah satu alasan klasik dari ketidakberdayaan pemerintah tersebut adalah keterbatasan sumber daya yang dimilikinya baik secara finansial maupun sumber daya aparatur pemerintah (kuantitas maupun kualitas).
“Semua pihak harus menyelamatkan termasuk pejabat dan stakeholder di Sumedang, dari mulai Bupati juga para anggota Dewan, jangan hanya berfikir pembangunan tapi percuma jika ada pembangunan kalau merusak lingkungan sehingga persoalan perijinan harus diperketat,” ucapnya. (Uwo)
- Penulis: Unggung Rispurwo



