Aa Umbara Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Selasa, 26 Okt 2021 11:58 WIB
- visibility 204
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Jika tidak memenuhi nilai uang pengganti itu, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” kata jaksa.
Jaksa juga menuntut Aa dengan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Sehingga Aa tidak bisa mencalonkan diri sebagai bupati atau serupa dalam waktu lima tahun usai Aa menjalani hukuman penjara.
Dalam perkara tersebut, Jaksa mendakwa Aa Umbara terlibat korupsi dengan mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung tahun 2020.
Kemudian Aa Umbara juga didakwa telah menerima Rp 2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi.***
- Penulis: Unggung Rispurwo




