Anggota DPRD Jabar Hj. Nia Purnakania Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Anak
- account_circle kusnadi
- calendar_month Rabu, 15 Des 2021 03:48 WIB
- visibility 232
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Nia Purnakania, S.H., M.Kn saat menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di RM . Darmaga Sunda Jl. Raya Nagreg, Kabupaten Bandung. Rabu, (15/12/2021).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Nia Purnakania, S.H., M.Kn menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di RM . Darmaga Sunda Jl. Raya Nagreg, Kabupaten Bandung. Rabu, (15/12/2021).
Masih adanya kasus yang merugikan anak maka dipilihnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan.
Seperti halnya kasus yang masih hangat, terbongkarnya pelaku terhadap belasan santriwati di Pesantren Manarul Huda di Bandung, Jawa Barat, semakin menguak masih maraknya praktek kekerasan seksual pada anak di Indonesia.
Ia pun mengapresiasi aparat penegak hukum dan pemerintah yang bergerak cepat dan serius menangani kasus tersebut sejak Mei 2021.
Hj Nia Purnakania mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah konkrit memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.
Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak , peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.
Iapun mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI).
- Penulis: kusnadi



