Iis Turniasih Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan di Kecamatan Purwakarta
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Minggu, 24 Sep 2023 23:37 WIB
- visibility 195
- comment 0 komentar
- print Cetak

Insan Prayoga saat memberikan penjelasan isi perda didampingi Hj. Iis Turniasih, Rabu 24 September 2023.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – PURWAKARTA. Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) X Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang , Hj. Iis Turniasih mensosialisasikan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) di Ruko Hasian , Jl.Ibrahim Singadilaga Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Minggu 24 September 2023.
Iis Turniasih menuturkan, kali ini Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.
“Terkait Perda Provinsi Jabar No 1 Tahun 2015 tentang Keolahragaan ini, mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban pemerintah daerah terkait olahraga. Contohnya sarana prasarana olahraga, pendanaan olahraga, dan benefit dalam kegiatan keolahragaan,” ujar Iis Turniasih.

Masyarakat apresiasi terhadap sosialisasi yang dilaksanakan Hj. Iis Turniasih
Sementara itu, Narasumber Sosperda kali ini Insan Prayoga mengatakan, olahraga merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.
Banyak kegiatan olahraga di lingkungan masyarakat yang luput dari fasilitas pemerintah daerah. Dalam paparan nya, pemuda yang juga sebagai Anggota BSPN DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini mengatakan ada 3 (tiga) jenis olahraga yang diatur oleh perda nomor 1 tahun 2015. Yaitu, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
- Penulis: Unggung Rispurwo




